Text
Implementasi Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi Di Kepolisian Resor Malang Kota)
Berdasarkan surat edaran kapolri nomor SE/8/VII/2018 tentang penerapan
Restorative Justice dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 8
tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan
restoratif, penanganan perkara penyalahgunaan narkotika bagi pecandu
maupun korban dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. Dalam
penelitian ini peneliti akan menganalisis penerapan Restorative Justice
terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, dalam hal ini
pelaku anak mendapatkan kesempatan untuk memulihkan
ketergantungannya melalui rehabilitasi medis tanpa putusan pengadilan.
Dilakukannya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme
penerapan Restorative Justice terhadap anak sebagai pelaku
penyalahgunaan narkotika serta hambatan dan solusi dalam penerapan
Restorative Justice terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan
narkotika khususnya di Kepolisian Resor Malang Kota. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan
yuridis sosiologis dengan metode pengumpulan data berupa wawancara.
Hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerepan
Restorative Justice terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan
narkotika dan hambatan beserta solusi yang dilakukan penyidik selama
menerapkan proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice
terutama terhadap anak sebagai pelaku penyalahguna narkotika. Dalam
kasus yang diteliti ini pelaku anak tidak ditahan dan melakukan konseling
adiksi dan rehabilitasi rawat jalan di klinik BNN Kota Malang.
Kata Kunci : Anak; Keadilan Restoratif; Narkotika
Tidak tersedia versi lain