Berdasarkan surat edaran kapolri nomor SE/8/VII/2018 tentang penerapan Restorative Justice dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, penanganan perkara penyalahgunaan narkotika bagi pecandu maupun korban dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. Dalam penelitian ini peneliti akan menganalisis pener…