Text
Analisis Yuridis Pasal 95 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap Terhadap Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Dalam Tindak Pidana
Penelitian ini berfokus pada analisis yuridis pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana terhadap ganti rugi korban salah tangkap dalam tindak
pidana. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada intinya mengatur
mengenai hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, untuk menuntut ganti
kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau karena tindakan lain
yang tidak berdasarkan Undang-Undang. Berdasarkan kasus-kasus
yang terjadi, tidak jarang ditemukan pengkapan tidak sah terhadap
korban salah tangkap. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif, yang mana menggunakan yuridis normatif sebagai alat untuk
menganalisis perilaku hukum, seperti undang-undang. Hasil penelitian ini
menunjuk bahwa penerapan pasal 95 ayat (1) masih banyak kendala
karena peradilan yang berbelit-belit, sehingga dalam hal ini mematahkan
harapan bagi korban salah tangkap.
Kata Kunci : Ganti rugi, Korban salah tangkap, Tindak pidana.
Tidak tersedia versi lain