Text
Implementasi Pemenuhan Hak Atas Rehabilitasi Mental Dan Sosial Bagi Korban Kekerasan Seksual (Studi di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang)
Sistematisasi pengaturan secara holistik mengenai hak atas pemulihan
berupa rehabilitasi mental dan sosial bagi korban kekerasan seksual
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual sangatlah penting dalam memberikan kepastian
hukum serta perlindungan terhadap hak-hak korban. Rehabilitasi
sebagaimana dimaksud berupaya untuk memulihkan kondisi korban, baik
secara psikologis maupun dalam interaksi sosial yang timbul akibat
kejadian kekerasan seksual yang dialami. Penelitian ini bertujuan untuk
menggali sejauh mana implementasi pemenuhan hak atas rehabilitasi
mental dan sosial bagi korban kekerasan seksual di P2TP2A Kota Malang
dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan metode
pendekatan yuridis-sosiologis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan
cara melakukan penjajakan langsung ke lapangan atau lokasi penelitian.
Dalam penelitian ini menunjukkan bahwasannya dalam proses
implementasi pemenuhan hak korban kekerasan seksual berupa
rehabilitasi mental dan sosial oleh P2TP2A Kota Malang dilaksanakan
melalui sejumlah tahapan diantaranya koordinasi antar
lembaga/instansi/organisasi terkait, penjangkauan kepada korban,
pendataan, serta pemberian layanan rehabilitasi mental dan sosial yang
menyesuaikan kebutuhan korban. Dalam implementasi pemenuhan hak
atas rehabilitasi mental dan sosial bagi korban kekerasan seksual di pusat
pelayanan ini masih menghadapi sejumlah faktor penghambat seperti,
ketidakterbukan keterangan dari korban, proses pendampingan layanan
pemulihan bagi perempuan korban kekerasan seksual yang berstatus
pekerja tidak dapat terlaksana secara maksimal dan adanya regulasi yang
membatasi peran P2TP2A Kota Malang dalam memberikan layanan
pemulihan. Selain faktor penghambat, terdapat juga faktor yang
mendukung pelaksanaan pemenuhan hak korban tersebut seperti, adanya
ketersediaan anggaran pemerintah yang mencukupi, serta adanya jalinan
kerjasama antar lembaga, instansi, organisasi serta masyarakat yang
kooperatif.
Kata Kunci: Kekerasan, Seksual, Rehabilitasi, Pemulihan
Tidak tersedia versi lain