Text
Analisis Yuridis Tentang Kealpaan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka-Luka (Studi Kasus Putusan No. 65/Pid.B/2015/PN.Mam)
Penerapan tindak pidana kealpaan kerap kali di kaitkan dengan
kecelakaan lalu lintas. Hal ini karena ada anggapan bahwa semua kecelakaan
yang terjadi di dalam lalu lintas terjadi bukan karena kehendak dari suatu pihak,
melainkan ada unsur tidak sengaja atau kelalaian dari salah satu pihak ataupun
kedua belah pihak. Pada kasus di putusan Nomor 65/Pid.B/2015/PN.Mam. Bahwa
terdakwa atas nama Agustinus Simon bin Simon dikenakan Pasal 310 ayat (2) UU
RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kealpaanya.
Dalam kasus tersebut bahwa ternyata ada faktor lain penyebab dari kecelakaan
tersebut, yaitu ternyata ban belakang bus yang di kendarai oleh terdakwa sudah
tidak laik pakai, hal tersebut seharusnya perusahaan bertanggung jawab untuk
menjaga agar armada bus tetap laik jalan, karena keselamatan penumpang dan
pengemudi merupakan prioritas utama dalam operasional transportasi umum.
Untuk itu, perusahaan wajib melakukan pemeliharaan rutin, pemeriksaan teknis
yang menyeluruh, serta memastikan bahwa setiap armada bus memenuhi standar
keselamatan yang ditetapkan oleh regulasi. hal tersebut adalah tanggung jawab
perusahaan, yang tidak menerapkan manajemen keselamatan pada
perusahaanya. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan jenis
penelitian normatif berdasarkan studi putusan No. 65/Pid.B/2015/PN.Mam. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kurangnya keadilan dalam sistem
pengadilan, di mana sopir seringkali menjadi pihak pertama yang disalahkan
akibat kelailaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Padahal, kecelakaan
tersebut bisa saja terjadi akibat faktor ketidaklaikan kendaraan yang seharusnya
menjadi tanggung jawab perusahaan. Perusahaan, sebagai pemilik armada,
menjaga dan memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan aman sebelum
digunakan oleh sopir.
Kata Kunci: Kealpaan, Kecelakaan lalu lintas, Regulasi
Tidak tersedia versi lain