Penerapan tindak pidana kealpaan kerap kali di kaitkan dengan kecelakaan lalu lintas. Hal ini karena ada anggapan bahwa semua kecelakaan yang terjadi di dalam lalu lintas terjadi bukan karena kehendak dari suatu pihak, melainkan ada unsur tidak sengaja atau kelalaian dari salah satu pihak ataupun kedua belah pihak. Pada kasus di putusan Nomor 65/Pid.B/2015/PN.Mam. Bahwa terdakwa atas nama …