Text
Analisa Yuridis Putusan Nomor : 1467/Pid.Sus/2021/Pn Medan Terkait Dengan Rehabilitasi Pada Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 (Satu) Jenis Metamfetamina (Studi Kasus : Putusan Nomor 1467/Pid.Sus/2021/PN Medan)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis putusan
hakim yang memutus perkara tidak berdasarkan pasal 103 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Putusan
Perkara Nomor : 1467/Pid.Sus/2021/PN Medan dan untuk mengetahui dan
Analisis Yuridis Normatif dalam Putusan Perkara Nomor :
1467/Pid.Sus/2021/PN Medan yang ditinjau berdasarkan asas kepastian
hukum. Dalam penelitian ini mengunakan penelitian normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus
(case approach) dengan teknik metode deskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang memutus perkara Nomor
1467/Pid.Sus/2021/PN Medan yaitu pertama berdasarkan keterangan saksi,
keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti. Hasil analisis yuridis
normatif dalam Putusan Perkara Nomor : 1467/Pid.Sus/2021/PN Medan
ditinjau berdasarkan asas kepastian hukum menunjukkan bahwa selama
pemeriksaan di persidangan menurut pengamatan Majelis Hakim, terdakwa
memenuhi kriteria sebagai subjek hukumsehingga mampu mempertanggung
jawabkan atas dakwaan tindak pidana yang dilakukannya, jadi unsur setiap
penyalahguna telah terpenuhi pada diri terdakwa. Berdasarkan hasil
pemeriksaan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina atau tidak
yang bisa menentukan kejahatan dari kandungan metamfetamina dan bukti
tambahan sehingga untuk menentukan status terdakwa dan kesesuaian pasal
dakwaan yang seharusnya disebut sebagai pelaku penyalah guna, korban dari
penyalah guna, atau sebagai pengedar narkotika sehingga asas kepastian
hukum dapat terpenuhi dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika.
Kata Kunci: Rehabilitasi, Narkotika Jenis Metamfetamina
Tidak tersedia versi lain