Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis putusan hakim yang memutus perkara tidak berdasarkan pasal 103 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Putusan Perkara Nomor : 1467/Pid.Sus/2021/PN Medan dan untuk mengetahui dan Analisis Yuridis Normatif dalam Putusan Perkara Nomor : 1467/Pid.Sus/2021/PN Medan yang ditinjau berdasarkan asas …