Text
Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 Sebagai Upaya Jaminan Pemenuhan Hak Nafkah Anak Usai Perceraian Melalui Permohonan Penetapan Sita Harta Kekayaan (Studi di Pengadilan Agama Kota Malang)
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 5 Tahun 2021 di Pengadilan Agama Kota Malang, sebagai upaya
jaminan pemenuhan hak nafkah anak usai perceraian orang tuanya, melalui
permohonan penetapan sita harta kekayaan yang mekanisme-Nya didasarkan atas
permohonan mantan istri/ibu yang dicantumkan pada posita atau pettitum, baik dalam
konvensi, rekonvensi maupun gugatan tersendiri. Pokok permasalahan yang dibahas
dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 5 Tahun 2021 tentang jaminan pemenuhan nafkah anak usai perceraian di
Pengadilan Agama Kota Malang dan Bagaimana peran Pengadilan Agama Kota
Malang dalam upaya mewujudkan solusi yang efektif terhadap jaminan pemenuhan
nafkah anak usai perceraian.
Penelitian ini dilakukan dengan metode pengumpulan data dan bahan hukum
melalui wawancara kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Kota Malang.
Adapun tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengkaji kesesuaian antara teori
dan praktik Implementasi SEMA No. 5 tahun 2021 tentang jaminan pemenuhan
nafkah anak usai perceraian di Pegadilan Agama Kota Malang dan untuk
mengidentifikasi celah maupun kendala dalam penerapannya.
Kata kunci: Perceraian, Nafkah Anak, Pengadilan Agama.
Tidak tersedia versi lain