Text
Efektivitas Pasal 62 Keputusan Menteri Perhubungan No.Km 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Terkait Perlindungan Konsumen (Studi di PO Duta Prima Kabupaten Malang)
Penelitian ini menganalisis efektivitas perlindungan konsumen yang
diatur dalam Pasal 62 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan
Kendaraan Umum. Pasal tersebut menetapkan kewajiban bagi perusahaan
angkutan umum untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan
kenyamanan penumpang sebagai konsumen jasa transportasi. Namun,
tingginya angka kecelakaan dan keluhan penumpang menunjukkan bahwa
implementasi peraturan ini mungkin belum optimal. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data
diperoleh melalui studi dokumen, wawancara dengan pihak terkait, dan
observasi lapangan terhadap penyelenggaraan angkutan umum di
beberapa wilayah. Analisis dilakukan untuk menilai sejauh mana
perusahaan angkutan mematuhi ketentuan Pasal 62 dan bagaimana
pengawasan serta penegakan hukum dilaksanakan oleh otoritas terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 62 belum
sepenuhnya efektif. Contohnya pada perusahaan yang diteliti masih pernah
mengalami kecelakaan yang diakibatkan kendaraan angkutan belum
memenuhi standar keselamatan dan pelayanan yang ditetapkan, seperti
kurangnya perawatan kendaraan dan pelatihan pengemudi. Selain itu,
pengawasan dari otoritas terkait masih lemah, ditandai dengan minimnya
inspeksi rutin dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Kendala lain
yang ditemukan adalah kurangnya kesadaran konsumen akan hak-hak
mereka, sehingga pengaduan terhadap layanan yang tidak memadai jarang
dilakukan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan dan
penegakan hukum oleh otoritas terkait, termasuk pemberian sanksi tegas
terhadap pelanggaran oleh perusahaan angkutan. Selain itu, perlu
dilakukan sosialisasi kepada konsumen mengenai hak-hak mereka dalam
menggunakan jasa angkutan umum. Dengan demikian, diharapkan
perlindungan konsumen dalam angkutan umum dapat terwujud secara
efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci: Efektivitas, Perlindungan Konsumen, Angkutan Umum,
Keputusan Menteri Perhubungan, Pasal 62 KM 35 Tahun 2003.
Tidak tersedia versi lain