Penelitian ini menganalisis efektivitas perlindungan konsumen yang diatur dalam Pasal 62 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Pasal tersebut menetapkan kewajiban bagi perusahaan angkutan umum untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang sebagai konsumen jasa transportasi. Namun, ting…