Text
Implementasi Pasal 41 Huruf (C) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Diubah Dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 Terkait Hak Ex Officio Hakim Dalam Perkara Perceraian Untuk Menentukan Nafkah Istri Dan Anak (Studi Di Pengadilan Agama Kota Malang)
Selama putusan tersebut masih berkaitan dengan primais petitum
(MA No. 140/Sip/1971), seperti mewajibkan mantan suami untuk membayar
tunjangan iddah kepada mantan istrinya setelah perceraian, posisi hakim
memberinya wewenang untuk mengambil keputusan yang melampaui
petitum yang diminta tanpa bertentangan dengan prinsip ultra petitum
partium. Ini dikenal sebagai hak ex officio. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk memastikan bagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan Pasal 41 huruf (c) khususnya terkait dengan hak ex
officio hakim dalam perkara perceraian untuk menentukan nafkah istri dan
anak, menganalisis kendala dan solusi yang diberikan oleh Pengadilan
Agama Kota Malang dalam menerapkan Pasal 41 Huruf (c), Untuk
mengumpulkan informasi penerapan Pasal 41 Huruf (c), serta tantangan
dan solusi yang dihadapi dalam pelaksanaannya, penelitian ini
menggunakan teknik kualitatif dengan pendekatan empiris, yaitu
melakukan wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Kota Malang.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa hakim di Pengadilan Agama Kota
Malang telah menggunakan hak istimewa ex officio, terutama dalam kasus
perceraian yang melibatkan talak baik dalam perkara biasa maupun perkara
yang diputus verstek.
Kata Kunci: Hak Ex Officio Hakim, Nafkah Istri, Nafkah Anak
Tidak tersedia versi lain