Selama putusan tersebut masih berkaitan dengan primais petitum (MA No. 140/Sip/1971), seperti mewajibkan mantan suami untuk membayar tunjangan iddah kepada mantan istrinya setelah perceraian, posisi hakim memberinya wewenang untuk mengambil keputusan yang melampaui petitum yang diminta tanpa bertentangan dengan prinsip ultra petitum partium. Ini dikenal sebagai hak ex officio. Tujuan dari …