Text
Kekaburan Hukum Pada Pasal 1313 Kuhperdata Tentang Makna Dari Perjanjian
Penelitian ini mengkaji tentang adanya kekaburan yang ada pada Pasal
1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kekaburan tersebut terdapat
pada beberapa frasa yang tercantum dalam definisi perjanjian. Frasa-frasa
tersebut antara lain yaitu kata ‘perbuatan’ dan ‘mengikatkan diri’. Beberapa
frasa tersebut telah mengesampingkan atau bahkan menghilangkan makna
yang sebenarnya dari suatu perjanjian. Di dalam penelitian ini terdapat
perbandingan antara makna perjanjian yang terdapat pada Pasal 1313
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan makna perjanjian yang
terdapat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kegiatan membandingkan tersebut dilakukan dengan maksud untuk
memaparkan kekaburan pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang disebabkan oleh frasa-frasa yang kurang tepat. Selain itu, di
dalam penelitian ini terdapat kegiatan menafsir secara gramatikal terhadap
segi bahasa yang tercantum pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Penafsiran gramatikal tersebut dilakukan dengan cara
menafsir secara gramatikal dengan maksud untuk mencari makna yang
sebenarnya pada Pasal 1313 KUHPerdata. Selain itu, dalam penelitian ini
juga dilakukan penafsiran gramatikal dengan cara mencari makna kata
demi kata yang tercantum pada objek penafsiran, serta menghubungkan
makna dari kata demi kata yang tercantum pada objek penafsiran.
Penafsiran gramtikal digunakan dalam penelitian ini dengan tujuan
menunjukkan letak kekaburan yang ada pada Pasal 1313 Kitab UndangUndang Hukum Perdata guna menjadi acuan dan rujukan apabila akan
dilakukan pembaharuan terhadap pasal-pasal yang dinilai telah kabur dan
rancu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kata Kunci : Perjanjian, Kekaburan, Penafsiran Hukum
Tidak tersedia versi lain