Penelitian ini mengkaji tentang adanya kekaburan yang ada pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kekaburan tersebut terdapat pada beberapa frasa yang tercantum dalam definisi perjanjian. Frasa-frasa tersebut antara lain yaitu kata ‘perbuatan’ dan ‘mengikatkan diri’. Beberapa frasa tersebut telah mengesampingkan atau bahkan menghilangkan makna yang sebenarnya dari suatu …