Text
Analisis Yuridis Pertimbangan Putusan Hakim Praperadilan (Studi Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg)
Berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg
pada tanggal 8 Juli 2024 hakim memutuskan bahwa proses dan penetapan
terhadap Pegi Setiawan adalah batal demi hukum dan segala
penyidikannya harus dihentikan, Pegi Setiawan menjadi korban salah
tangkap dalam perkara ini. Tujuan dalam penulisan ini untuk mengetahui
dan menganalisis dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan
praperadilan Pegi Setiawan tentang sah atau tidaknya penetapan
tersangka dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum
Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (metode
penelitian hukum normatif). Metode pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
kasus (case approach). Bahan hukum dalam penulisan ini menggunakan
bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier.
Hasil dari penelitian ini Pertimbangan hakim dalam putusan
praperadilan Pegi Setiawan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg dengan
pertimbangan yuridis bahwa penetapan sah atau tidaknya tersangka
menjadi kewenangan pengadilan praperadilan sesuai Putusan MK Nomor
21/PUU-XII/2014, dan bahwa tidak hanya dengan bukti permulaan yang
cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 (dua) alat bukti tetapi juga
harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu sebelum
penetapan tersangka, sedangkan pertimbangan sosiologisnya bahwa
hakim menemukan fakta persidangan bahwa tidak adanya kesamaan ciriciri Pegi Setiawan dengan ciri-ciri daftar pencarian orang, sehingga hakim
memberikan putusan menetapkan tidak sahnya proses penetapan Pegi
Setiawan dan untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah
penyidikan kepada Pegi Setiawan. Perlindungan hukum Pegi Setiawan
sebagai korban salah tangkap adalah ganti kerugian dan rehabilitasi.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim, Praperadilan
Tidak tersedia versi lain