Berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg pada tanggal 8 Juli 2024 hakim memutuskan bahwa proses dan penetapan terhadap Pegi Setiawan adalah batal demi hukum dan segala penyidikannya harus dihentikan, Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap dalam perkara ini. Tujuan dalam penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan …