Text
Penjatuhan Sanksi Melebihi Batas Maksimum Oleh Majelis Hakim Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak (STUDI Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pnj)
Berawal dari perkara anak sebagai pelaku yang diajukan ke Pengadilan
Negeri Penajam, maka timbul Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Penajam Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pnj yang melebihi batas
maksimum pidana anak. Anak dalam kasus tersebut dituntut atas tindak
pidana ”perbarengan beberapa perbuatan melakukan pembunuhan
berencana dan pencurian dalam keadaan yang memberatkan”,
sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 65 ayat
(1) KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) KUH
Pidana. Dalam penulisan ini akan membahas mengenai bagaimana
pertimbangan Hakim atas putusan yang melebihi batas maksimum dalam
perkara anak Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pnj serta bagaimana akibat
hukum terhadap putusan hakim yang melebihi batas maksimum dalam
perkara anak Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pnj. Penelitian ini
menggunakan metode hukum normatif dengan tujuan untuk mengetahui
dan menganalisis dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan, serta untuk mengidentifikasi dan mengkaji akibat hukum yang
timbul dari putusan hakim yang melebihi batas maksimum dalam perkara
anak No 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pnj. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa, dalam pertimbangnya Majelis Hakim melanggar ketentuan batas
maksimum pidana anak yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) dan ayat (6)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
anak. selain itu, akibat hukum yang timbul dari putusan Pengadilan Negeri
Penajam ini ialah lenyapnya hak-hak anak atas kepentingan terbaik bagi
anak, hak atas perlindungan identitas anak serta hak atas tumbuh dan
berkembang dengan normal dan optimal.
Kata Kunci: Batas Maksimum. Hak Anak, Pidana Anak
Tidak tersedia versi lain