Text
Kedudukan Testimonium De Auditu Dalam Kasus Penistaan Agama (studi putusan nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr)
Penelitian ini berfokus pada kedudukan testimonium de auditu dalam sistem
pembuktian hukum pidana Indonesia, dengan studi kasus pada Putusan Nomor
1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr terkait tindak pidana penistaan agama. Testimonium
de auditu adalah kesaksian berdasarkan informasi yang diterima dari pihak ketiga,
bukan pengalaman langsung saksi, yang sering kali diperdebatkan validitas dan
relevansinya dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
sejauh mana testimonium de auditu diakui dan diterapkan dalam kasus pidana,
khususnya dalam perkara yang sensitif seperti penistaan agama.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan undang-undang dan kasus. Penelitian ini menelaah ketentuan Pasal
184 dan 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar
hukum yang mengatur alat bukti keterangan saksi, termasuk batasan dan
penerapan testimonium de auditu. Studi ini juga menganalisis bagaimana hakim
mempertimbangkan dan menilai kesaksian ini, baik sebagai bukti tambahan
maupun dalam hubungannya dengan alat bukti lainnya, seperti dokumen tertulis,
rekaman elektronik, dan keterangan ahli.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa testimonium de auditu memiliki
kedudukan sebagai bukti sekunder yang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan
harus didukung oleh bukti lain yang relevan dan kuat. Dalam perkara penistaan
agama, kesaksian ini digunakan untuk memperkuat konteks fakta-fakta hukum,
tetapi tidak dapat dijadikan dasar utama dalam menjatuhkan putusan. Hakim dalam
Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam menerima dan mengevaluasi testimonium de auditu, mempertimbangkan
keterkaitan keterangan saksi ini dengan alat bukti lainnya serta dampaknya
terhadap keadilan substantif.
Penelitian ini menegaskan pentingnya regulasi yang lebih jelas terkait
penerimaan testimonium de auditu dalam sistem pembuktian hukum pidana. Selain
itu, diperlukan peningkatan kapasitas hakim dalam menilai validitas dan relevansi
alat bukti jenis ini, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu sensitif seperti
penistaan agama. Temuan penelitian ini memberikan kontribusi praktis dan teoritis
untuk pengembangan hukum acara pidana di Indonesia, dengan menekankan
keseimbangan antara prinsip legalitas dan keadilan substantif.
Kata Kunci: Testimonium de Auditu, Penistaan Agama, Alat Bukti
Tidak tersedia versi lain