Text
Implementasi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Mengenai Predatory Pricing Dalam Praktek Flash Sale Pada Platform E-Commerce
Penelitian ini berfokus kepada implementasi penerapan Pasal 20 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai predatory pricing dalam praktek
flash sale pada platform E-commerce. Metode penelitian hukum yang
digunakan dalam penelitian ini bersifat normatif. Penelitian hukum normatif
adalah penelitian yang menganggap hukum sebagai bangunan struktur
sistem norma. Predatory pricing dalam konteks flash sale dapat merusak
mekanisme pasar yang sehat. Hubungan antara predatory pricing dan flash
sale muncul ketika flash sale digunakan secara berulang atau dengan
intensitas yang sangat tinggi, terutama oleh pelaku usaha yang memiliki
posisi dominan di pasar. Flash sale yang digunakan secara sistematis untuk
menetapkan harga sangat rendah dapat menyebabkan pesaing kecil
kehilangan kemampuan untuk bersaing. Dalam pengimplementasian
pencegahan terjadinya kegiatan predatory pricing yang tertera pada pasal
20, KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Pedoman Pasal 20 (Jual Rugi) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999. Pada pasal 20 yang mengatur mengenai jual rugi atau predatory
pricing bertujuan untuk melindungi dinamika persaingan usaha yang sehat
dengan mencegah pelaku usaha menggunakan strategi harga yang
merugikan dalam kompetisi pasar. Seharusnya persaingan usaha secara
sehat tidak ditentukan oleh strategi penawaran harga yang berada di bawah
rata-rata pasar. Regulator seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) perlu melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap aktivitas
promosi di platform e-commerce. Hasilnya masih ditemukan beberapa
pelaku usaha yang melakukan praktek predatory pricing karena sulitnya
untuk membuktikan bahwa pelaku melaksanakan kegiatan tersebut.
Meskipun fakta di lapangan menunjukkan bahwa terjadi kurangnya
pengimplementasian pasal 20 UU Antimonopoli, KPPU masih menjadi
sebuah harapan untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat
sebagaimana dengan tujuan yang ingin dicapai sesuai dalam Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai antimonopoli.
Kata Kunci: Implementasi; Jual Rugi; Flash Sale
Tidak tersedia versi lain