Text
Analisis Yuridis Sewa Rahim Terhadap Ibu Pengganti Menurut Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pasal 127 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan yang mengatur tentang pembuahan di luar rahim hanya dapat
dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan hasil
pembuahan harus ditanamkan kembali ke rahim istri. Akan tetapi, di
lapangan hasil pembuahan sel sperma dan sel telur dari pasangan suami
istri ditanamkan ke dalam rahim wanita lain. Rumusan masalah dari
penelitian ini yaitu, 1) Bagaimana analisis yuridis sewa rahim terhadap ibu
pengganti menurut Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan. 2) Bagaimana akibat hukum sewa rahim
terhadap ibu pengganti menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan. Metode penelitian ini yaitu normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini yaitu
sewa rahim dengan menggunakan ibu pengganti tidak diperbolehkan
dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Serta akibat hukum yang timbul yaitu terkait dengan status anak
yang dilahirkan, sanksi administratif pada rumah sakit yang melanggar
peraturan, serta tanggungjawab dokter atau tenaga kesehatan sebagai
pelaksanaan metode inseminasi buatan atau bayi tabung.
Kata kunci: Sewa rahim, Ibu Pengganti
Tidak tersedia versi lain