Pasal 127 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur tentang pembuahan di luar rahim hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan hasil pembuahan harus ditanamkan kembali ke rahim istri. Akan tetapi, di lapangan hasil pembuahan sel sperma dan sel telur dari pasangan suami istri ditanamkan ke dalam rahim wanita lain. Rumusan masa…