Text
Implementasi Pasal 19 Ayat 2 Uu No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Laundry Sepatu Atas Kerugian Akibat Kelalaian Pelaku Usaha (Studi Di Kota Blitar)
Pemberian ganti rugi terhadap konsumen yang dirugikan
merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan perlindungan
konsumen. Pasal 19 Ayat 2 Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen merupakan acuan dalam pemberian ganti rugi
kepada konsumen yang telah dirugikan oleh pelaku usaha. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menelaah sejauh mana para pelaku usaha
laundry sepatu yang ada di Kota Blitar mengimplementasikan dan
memberikan besaran ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 2
Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan
melakukan wawancara dan mengambil data dari narasumber yaitu para
pelaku usaha laundry sepatu yang ada di Kota Blitar serta beberapa
konsumen yang dirugikan oleh para pelaku usaha tersebut. Hasil penelitian
menunjukkan masih belum semua pelaku usaha laundry sepatu yang ada
di Kota Blitar mengimplementasikan dan memberikan besaran ganti rugi
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang Undang No 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Ganti Rugi, Laundry Sepatu, Pelaku Usaha
Tidak tersedia versi lain