Pemberian ganti rugi terhadap konsumen yang dirugikan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Pasal 19 Ayat 2 Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merupakan acuan dalam pemberian ganti rugi kepada konsumen yang telah dirugikan oleh pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menelaah sejauh mana para pelaku usaha …