Text
Implementasi Pasal 143 Huruf Q Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja (studi di dinas tenaga kerja, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang)
Penelitian ini membahas mengenai Implementasi Pasal 143 huruf q
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas
terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam pengaturannya
Pasal 143 huruf q mengatur terkait hak bebas dari diskriminasi,
penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. Namun dalam kenyataan di
lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat penyandang disabilitas yang
tidak sepenuhnya mendapatkan haknya, baik dalam masyarakat maupun
lingkungan kerja di Kota Malang. Serta masih banyak tempat ataupun
gedung publik yang tidak menyediakan aksesibilitas bagi para penyandang
disabilitas. Sehingga menimbulkan beberapa permasalahan terkait dengan
pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas di Kota Malang. Peneliti
memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dengan melakukan
wawancara kepada karyawan PT. Gandum, pegawai harmoni cafe&resto
serta bagian pengantar kerja ahli muda Dinas Tenaga Kerja, penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Malang. Hasil dari penelitian
menunjukkan bahwa kurangnya edukasi tentang pentingnya inklusivitas
dan hak-hak penyandang disabilitas yang sering kurang diperhatikan
sehingga kesadaran masyarakat masih rendah, selain itu aksesibilitas tidak
berjalan dengan baik yang mana hal tersebut akan menghambat para
penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Penelitian ini
merekomendasikan peningkatan kecakapan dan pengawasan oleh
pemerintah melalui sosialisasi kepada masyarakat serta membangun
aksesibilitas yang memudahkan para penyandang disabilitas dalam
menjalankan segala aktivitas nya. Selain itu pemerintah Kota Malang juga
harus melakukan sosialisasi menyeluruh terkait pasal 53 ayat (2) UndangUndang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas tekait
perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling
sedikit 1% dari jumlah pekerja. Sejauh ini masih banyak perusahaan yang
belum memenuhi dari peraturan tersebut dan belum ada sanksi yang
menegaskan terkait pasal tersebut. Hal ini membutuhkan perhatian lebih
dari pemerintah Kota Malang terkait upaya yang harus dilakukan terhadap
pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan demikian pemenuhan hak
yang di dapatkan oleh penyandang disabilitas dapat ditegakkan secara
efektif.
Kata Kunci: hak tenaga kerja, penyandang disabilitas, pertanggung
jawaban pemerintah .
Tidak tersedia versi lain