Penelitian ini membahas mengenai Implementasi Pasal 143 huruf q Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam pengaturannya Pasal 143 huruf q mengatur terkait hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. Namun dalam kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat penyandang disabilitas …