Text
Kajian Dasar Pertimbangan Hakim Pada Perkawinan Beda Agama (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusatnomor 155/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Pst)
Penelitian ini berfokus pada “Kajian Dasar Pertimbangan Hakim Pada
Perkawinan Beda Agama (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No. 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST). Dengan menggunakan metode
penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan dan
kasus, penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pertimbangan
hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 155/PDT.P/
2023/PN.JKT.PST dan apakah putusan tersebut telah mencerminkan asas
keadilan dan kemanfaatan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim
memberikan pertimbangan berdasarkan tiga aspek utama, yaitu
perlindungan hak asasi manusia, kondisi sosiologis Indonesia sebagai
negara multikultural, dan dasar yuridis yang kuat. Hakim merujuk pada
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/1986, serta Pasal 35
huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan. Dengan ketiga landasan tersebut, hakim mengabulkan
permohonan pencatatan perkawinan beda agama tersebut. Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST telah
mencerminkan asas keadilan dengan memberikan perlindungan hak asasi
manusia pemohon dan menciptakan solusi hukum di tengah kondisi
sosiologis masyarakat indonesia yang multikultural. Selain itu, dari sisi asas
kemanfaatan, putusan ini memberikan manfaat bagi pemohon dan
masyarakat dengan menciptakan preseden hukum yang mengakomodasi
perkawinan beda agama tanpa diskriminasi.
Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama; Pertimbangan Hakim; Hak Asasi
Manusia (HAM).
Tidak tersedia versi lain