Text
Tinjauan Yuridis Pengalihan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Permen Oleh Pelaku Usaha
Penggunaan permen sebagai alat tukar pengganti uang kembalian
bukan hanya pada toko-toko, tetapi sering terjadi di tempat foto kopi dan
juga terjadi pada swalayan dan grosir. Hal ini terkadang menjadi masalah
antara pihak konsumen dengan para pelaku usaha, namun pelaku usaha
seringkali tidak memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menolak
permen sebagai alat kembalian, pelaku usaha tanpa izin atau
mengkonfirmasi langsung mengganti uang dengan permen, kemudian
ketika ditanyakan baru pihak kasir menanyakan, dalam hal ini para pelaku
usaha dianggap tidak memiliki perilaku yang baik dalam melayani
konsumen, sesuai dengan kewajiban pelaku usaha. Dalam penelitian ini
penulis menggunakan yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode pengumpulan bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan (library
research). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Metode analisa data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian yaitu alat pembayaran yang
sah pada dasarnya adalah uang Rupiah, dan permen bukan alat
pembayaran yang sah. Pelaku usaha yang masih menggunakan permen
untuk mengganti uang kembalian konsumen seharusnya perlahan mulai
dibiasakan untuk menyiapkan uang Rupiah logam pecahan kecil untuk
digunakan sebagai prioritas dalam memberikan uang sisa belanja
konsumen ketika pada mesin kasir tertera nominal pecahan kecil. Pelaku
usaha yang menggunakan permen untuk mengganti uang kembalian tidak
boleh diwajarkan dan perlahan harus mulai berhenti dilakukan karena tidak
sah. Dan pelaku usaha yang masih menerapkan pengalihan uang
kembalian konsumen ke dalam bentuk permen dapat dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan yang telah berlaku. Dengan adanya peraturan dan
sanksi yang telah ada, maka alasan tidak mempunyai uang logam pecahan
kecil sekalipun tidak dapat menghindarkan para pelaku usaha dari sanksi
tersebut.
Kata Kunci : Permen, Uang Kembalian, Pelaku Usaha dan Konsumen
Tidak tersedia versi lain