Text
Perlindungan Hukum Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak (studi putusan pengadilan hubungan industrial nomor.42/pdt.sus-phi/2024/pn sby)
Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar
yang melekat dan harus dilindungi.pemutusan hubungan kerja secara
sepihak yang dilakukan oleh pengusaha tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu dan tidak disertai alasan alasan yang menyebabkan pengusaha
tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut. Pemutusan
Hubungan Kerja dapat memberikan dampak psikologis, ekonomis, dan
finansial bagi pekerjaJenis Penelitian yang digunakan penulis dalam
Penelitian ini adalah Penelitian hukum normative meskipun ada berbagai
aturan yang mengatur perlindungan hak pekerja dalam PHK sepihak,
implementasi dan pengawasan terhadap aturan-aturan tersebut masih
perlu ditingkatkan. Tantangan utama adalah memastikan bahwa
perusahaan mematuhi ketentuan hukum yang ada dan bahwa pekerja
memiliki akses yang memadai ke informasi dan bantuan hukum. hakim
Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara harus berdasarkan
keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, pekerja, PHK
Tidak tersedia versi lain