Text
Analisis Yuridis Terhadap Larangan Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Yang Mengajukan Peninjauan Kembali (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 24/PUU-XXII/2024)
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dianggap lebih tinggi dari
orang atau badan hukum perdata, dimana Mahkamah Konstitusi melalui
putusan nomor: 24/PUU-XXII/2024 membatasi kewenangan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara untuk mengajukan peninjauan kembali, namun
dalam putusan tersebut tidak memenuhi asas keadilan prosedural dan asas
kepastian yang digunakan di muka pengadilan, bahwa setiap orang berhak
memperoleh proses yang sama dalam menjalankan prosedur hukum, hal
ini sejalan dengan asas Equality Before The Law. Namun, apakah putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut telah memenuhi prinsip hukum seperti
keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam sistem peradilan Tata Usaha
Negara di Indonesia. Peneliti hendak membahas dua pertanyaan
penelitian: Pertama, Bagaimana pertimbangan hakim terhadap larangan
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengajukan Peninjauan
Kembali?. Kedua, apakah pertimbangan hakim dalam melarang Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara telah sesuai dengan asas equality before
the law?. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan
tujuan menganalisis pertimbangan hakim terhadap larangan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang mengajukan Peninjauan Kembali dan
Menganalisis pertimbangan hakim dalam melarang Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara dengan asas equality before the law. Bahwa hasil
Pertama dari penelitian ini pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah
Konstitusi mempertimbangkan asas equality before the law dengan melihat
kedudukan para pihak dimana posisi penggugat lebih lemah daripada
tergugat yang memiliki sisi psikologis yang lebih kuat. Kedua, pertimbangan
majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam menafsir asas equality before
the law adalah tidak sesuai, karena memandang tinggi rendahnya
kedudukan para pihak sebelum masuk ke dalam pengadilan atau pra
kondisi, seharusnya jika asas equality before the law diterapkan dengan
benar maka para pihak yang mengajukan perkara di pengadilan dipandang
majelis hakim Mahkamah Konstitusi memiliki hak yang sama di muka
pengadilan dalam hal ini para pihak berhak mengajukan peninjauan
kembali.
Kata kunci : Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, Equality Before
The Law, Keadilan Prosedural, Peninjauan Kembali.
Tidak tersedia versi lain