Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dianggap lebih tinggi dari orang atau badan hukum perdata, dimana Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor: 24/PUU-XXII/2024 membatasi kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk mengajukan peninjauan kembali, namun dalam putusan tersebut tidak memenuhi asas keadilan prosedural dan asas kepastian yang digunakan di muka pengadilan, bahwa setia…