Text
Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Berdasarkan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Penelitian ini membahas penanganan anak yang berhadapan dengan
hukum berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Latar belakang penelitian ini adalah
perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana, yang bertujuan
untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak sebagai warga
negara yang baik. Rumusan masalah ini berisi 2 sub analisis yuridis
pertimbangan hakim anak dalam perkara nomor 8/Pid.Sus-Anak/2019/PN
Pkb telah mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak dan
analisis yuridis terhadap putusan dalam perkara pidana anak nomor
8/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pkb telah sesuai dengan prinsip kepentingan
yang terbaik bagi anak, Dengan metode penelitian yuridis normatif dan
pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus, penelitian ini
menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara pidana anak Nomor
8/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pkb. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim
telah mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk
dalam keputusan untuk memberikan pembinaan kerja pidana
dibandingkan hukuman penjara. Namun, penelitian juga menemukan
beberapa tantangan dalam penerapan prinsip ini, seperti keterbatasan
fasilitas rehabilitasi dan stigma sosial terhadap anak yang terlibat dalam
tindak pidana. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi
pengembangan ilmu hukum pidana anak, serta memberikan rekomendasi
untuk meningkatkan perlindungan hukum anak di Indonesia.
Kata kunci: Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Kepentingan Terbaik,
Perlindungan Hukum.
Tidak tersedia versi lain