Text
Implementasi Peraturan Kampanye Di Tempat Pendidikan Dalam Pemilihan Umum Legislatif (Studi di Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Badan Pengawas Pemilu Kota Malang, dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik Kota Malang)
Pemilihan umum legislatif adalah bagian daripada pelaksanaan demokrasi,
dikarenakan pemilihan umum memberikan kesempatan kepada rakyat
untuk memilih pemimpin dan anggota legislatif secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sebelum adanya Pemilihan Umum tahun
2024, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kejanggalan
setelah putusan tersebut inkrah. Kejanggalan yang dimaksud berkaitan
dengan kekaburan hukum yaitu keadaan multiftafsir dalam pelaksanaan
putusan. Sehingga, tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan menganalisis pelaksanaan kampanye di tempat Pendidikan, serta
memperoleh fakta dan data berkaitan dengan faktor penghambat dalam
pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan. Jenis penelitian hukum yang
akan digunakan adalah penelitian Empiris, melalui pendekatan yuridis
sosiologis, bersumber dari data primer dan sekunder. Selanjutnya, penulis
menggunakan metode pengumpulan data melalui wawancara, dan
dokumentasi. Dalam penelitian, penulis menggunakan metode analisis
deskriptif kualitatif, dimana proses menganalisis dan menyusun dilakukan
secara terstruktur dari semua data yang diperoleh seperti peraturan
perundang-undangan, konsep-konsep, perilaku, literatur, wawancara serta
dokumentasi dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa
dalam pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dalam pemilihan
umum legislatif tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan
putusan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan pihak pelaksana Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, peserta yaitu Partai Politik dan
tim kampanye. Pelaksanaan yang berkenaan dengan kampanye pemilihan
umum legislatif hanya dalam bentuk harmonisasi putusan Mahkamah
Konstitusi melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum, sedangkan dalam
implementasi tidak ditemukan satupun pelaksanaan secara spesifik
berkaitan dengan pemilihan legislatif. Secara keseluruhan, masih terdapat
hambatan terkait pelaksanaan kampanye karena kurangnya kemampuan
Sumber Daya Manusia, kesulitan perolehan izin pihak terkait, serta oknumoknum yang mengganggu jalannya kampanye.
Kata Kunci : Pemilihan Umum Legislatif, Kampanye, Tempat
pendidikan
Tidak tersedia versi lain