Text
Peran Hakim Dalam Penerapan Diversi Sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak (studi di pengadilan negeri magetan)
Diversi merupakan suatu proses hukum yang bertujuan untuk mengalihkan
penyelesaian perkara dari jalur peradilan formal ke jalur non-litigasi, dengan
mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Diversi penting untuk
diterapkan dalam proses hukum anak, mulai tahap penyidikan hingga
pemeriksaan di persidangan. Maka, pada tahap pemeriksaan di Pengadilan
hakim anak yang memiliki kewenangan untuk mengupayakan diversi,
sesuai dengan ketentuan dalam PERMA Nomor 4 tahun 2014 yang
menyebutkan bahwa fasilitator diversi adalah hakim yang ditunjuk oleh
ketua pengadilan negeri untuk menangani perkara anak yang
bersangkutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris
dengan pendekatan masalah yuridis sosiologis dengan analisis data yang
bersumber dari wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa hakim memiliki peran strategis dalam memfasilitasi
proses diversi, termasuk dalam menilai kelayakan kasus untuk diversi,
melakukan mediasi antara pihak-pihak terkait, serta memastikan bahwa
keputusan yang diambil dapat mendukung rehabilitasi anak. Selain itu,
penelitian ini juga mengidentifikasi faktor yang dihadapi hakim dalam
menerapkan diversi, seperti tidak ada pelimpahan berkas penetapan diversi
berhasil di tingkat penyidikan maupun penuntutan, kurangnya dukungan
para pihak tentang proses ini dan permintaan ganti kerugian yang tidak
masuk akal. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya peran
hakim dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih ramah anak dan
mendukung upaya rehabilitasi, sehingga diharapkan dapat mengurangi
stigma sosial terhadap anak pelanggar hukum dan memberikan
kesempatan bagi mereka untuk reintegrasi ke dalam masyarakat.
Kata Kunci: Hakim, Peran Hakim, Diversi, Anak, Restorative Justice
Tidak tersedia versi lain