Text
Implementasi Putusan Nomor 1270/Pdt.G/2023/Pa.Mlg Dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak (Studi di Pengadilan Agama Kota Malang)
Orang tua wajib merawat, memelihara, dan mendidik anak hingga mereka
mandiri atau menikah, sesuai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, dan kewajiban ini tetap berlaku meskipun perkawinan
berakhir. Pasal 41 ayat (2) menerangkan setelah perceraian, tanggung jawab
nafkah anak lebih dibebankan kepada ayah, sementara ibu tidak memiliki
kewajiban tersebut. Dalam kasus hak asuh anak, meskipun pengadilan telah
menetapkan hak pengasuhan, namun tidak memungkiri tetap terjadi
perselisihan antara orang tua. Contohnya, dalam putusan pengadilan agama
kota Malang nomor 1270/Pdt.G/2023/PA.Mlg, meskipun hak asuh anak
diberikan kepada Penggugat, namun Tergugat tidak melaksanakan putusan,
sehingga Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan agama
kota Malang. Eksekusi hak asuh anak terhambat karena anak tidak mau ikut
ibunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui
bagaimana implementasi putusan nomor 1270/Pdt.G/2023/PA.Mlg dalam
pelaksanaan eksekusi hak asuh anak dan faktor-faktor apa saja yang
menghambat implementasi putusan nomor 1270/Pdt.G/2023/PA.Mlg dalam
pelaksanaan eksekusi hak asuh anak di pengadilan agama kota Malang.
Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan
menggunakan pendekatan empiris-sosiologis (empirical-sosiological
approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara,
narasumber penelitian ini merupakan pegawai pengadilan agama kota Malang
yakni seorang hakim dan seorang panitera muda hukum. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa Majelis Hakim memutuskan
perkara ini berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, dengan
mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dan menetapkan hak asuh
kepada ibu. Terdapat faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan eksekusi
hak asuh anak dalam perkara ini yakni Termohon menolak untuk menyerahkan
anak, ketidakhadiran Termohon dalam aanmaning, intervensi dan ancaman
dari keluarga Termohon, serta anak meolak untuk ikut ibu. Selain itu, belum
ada instrumen hukum yang mengatur tentang eksekusi anak.
Kata kunci: Eksekusi, Hak Asuh Anak, Implementasi, Putusan Pengadilan
Agama.
Tidak tersedia versi lain