Orang tua wajib merawat, memelihara, dan mendidik anak hingga mereka mandiri atau menikah, sesuai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan kewajiban ini tetap berlaku meskipun perkawinan berakhir. Pasal 41 ayat (2) menerangkan setelah perceraian, tanggung jawab nafkah anak lebih dibebankan kepada ayah, sementara ibu tidak memiliki kewajiban tersebut. Dalam kasus ha…