Text
Abortus Provocatus Pada Korban Perkosaan Dalam Perspektif Hukum Pidana
Sebagai makhluk yang digolongkan lemah, wanita cukup sering menjadi
korban dari adanya kejahatan seksual seperti hal nya pemerkosaan yang
berujung pada kehamilan. Hal tersebut menimbulkan niat wanita untuk
memilih aborsi sebagai suatu jalan pintas untuk mengatasi kehamilan yang
tidak ia inginkan tersebut. Dalam KUHP aborsitermasuk dalam suatu jenis
tindak kejahatan yang tentu saja dilarang, tetapi UU memungkinkan
melakukan aborsi namun dengan memberikan syarat seperti yang termuat
pada Pasal 76 UU Kesehatan. Tujuan studi ini ialah mengkaji bentuk
perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan yang melakukan aborsi.
Metode penulisan jurnal ini menggunakan penelitian normatif yang
berpatokan pada bahan hukum primer yang meliputi peraturan
perundangundangan yang berlaku, serta bahan hukum sekunder yang
meliputi buku-buku maupun jurnal dan juga dengan menggunakan
pendekatan undang-undang. Penulisan hukum ini dimotivasi oleh tingginya
tingkat aborsi di indonesia baik yang dilakukan oleh remaja atau ibu rumah
tangga. Namun pada studi ini terfokus pada suatu Tindakan aborsi yang
mana dilakukan oleh perempuan yang merupakan korban pemerkosaan.
Kata Kunci: Wanita, Korban, Pemerkosaan, Aborsi
Tidak tersedia versi lain