Sebagai makhluk yang digolongkan lemah, wanita cukup sering menjadi korban dari adanya kejahatan seksual seperti hal nya pemerkosaan yang berujung pada kehamilan. Hal tersebut menimbulkan niat wanita untuk memilih aborsi sebagai suatu jalan pintas untuk mengatasi kehamilan yang tidak ia inginkan tersebut. Dalam KUHP aborsitermasuk dalam suatu jenis tindak kejahatan yang tentu saja dilarang…