CD-ROM
Kajian Terhadap Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Tanah yang Diperoleh Pemegang Hak Karena Perbuatan Melawan Hukum (CD + Cetak)
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah maka pemerintah melalui Pasal 19 Undangundang No. 5 Tahun 1960 memerintahkan untuk diselenggaranya Pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Dengan diselenggarakannya Pendaftaran Tanah, pemilik hak atas tanah akan mendapat sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan. Penelitian
dengan judul “ Kajian Terhadap Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Tanah yang Diperoleh Pemegang Hak Atas Perbuatan Melawan Hukum”, memiliki rumusan masalah bagaimana kekuatan alat bukti sertifikat tanah berdasarkan sistem publikasi negatif yang bertendensi positif dan bagaimana akibat hukum proses pendaftaran hak atas tanah yang diperoleh dengan iktikad tidak baik yang telah menghasilkan terbitnya sertifikat.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kekuatan alat bukti sertifikat tanah berdasarkan sistem publikasi di Indonesia dan untuk mengkaji akibat hukum pendaftaran tanah yang diperoleh dengan iktikad tidak baik yang telah menghasilkan sertifikat.
Berdasarkan anilasa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa sistem publikasi yang dianut UUPA da PP No. 24 Tahun 1997 adalah sistem publikasi negatif yang bertendensi positif hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) PP No.
24 Tahun 1997, sertifikat yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat selama dalam waktu 5 tahun tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak yang mersa dirugikan dengan adanya penerbitan sertifikat tersebut. Jika Peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik maka perbuatan hukumnya tidak sah dan cacat hukum dan jika sudah diterbitkan sertifikat hak atas tanah, maka sertifikat tersebut dibatalkan oleh BPN dan dikembalikan seperti semula.
Tidak tersedia versi lain