Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah maka pemerintah melalui Pasal 19 Undangundang No. 5 Tahun 1960 memerintahkan untuk diselenggaranya Pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Dengan diselenggarakannya Pendaftaran Tanah, pemilik hak atas tanah akan mendapat ser…