CD-ROM
Analisis Kedudukan KPK Berdasarkan Putusan MK Nomor 012-016/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 (CD + Cetak)
Pasal 3 Undang-undang KPK menyatakan bahwa "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun". Adapun salah tugas dan wewenang KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dengan demikian, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang fungsinya berkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman. Pembentukan KPK yang berdasarkan undang-undang tersebut secara konstitusional adalah di dasarkan pada Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang".
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan KPK berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau penulisan hukum kepustakaan, yang berarti bahwa penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum primer dan sekunder. Yaitu bahan hukum yang diperoleh dari hasil penelitian dan kajian bahan-bahan kepustakaan. Bahan-Bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah berada di ranah kekuasaan eksekutif. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang menolak seluruh gugatan pemohon. Namun demikian, secara teoritis maka sesungguhnya KPK tidak tepat jika di posisikan ke dalam bagian dari cabang kekuasaan eksekutif.
Kata Kunci: Putusan, KPK, dan Mahkamah Konstitusi
Tidak tersedia versi lain