Pasal 3 Undang-undang KPK menyatakan bahwa "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun". Adapun salah tugas dan wewenang KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dengan demikian, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang fungsi…