CD-ROM
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Batu) (CD + Cetak)
Dalam hal ini menjamin hak-hak seorang anak Negara telah memberikan payung hukum yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun seiring berjalannya waktu, pada kenyataannya undang-undang tersebut dirasa belum dapat berjalan efektif karena masih adanya tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi anak, di sisi lain maraknya kejahatan terhadap anak di tengahtengah masyarakat. Kendati demikian meskipun dalam hal payung hukum Negara Indonesia telah melakukan perubahan guna menyempurnakan perlindungan hukum terhadap anak, tetapi permasalahan perlindungan anak hingga kini belum juga menjadi agenda prioritas. Hal ini karena fokus permasalahan tentang anak sering kali terabaikan oleh masalah ekonomi, sosial
dan juga konflik politik.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana pembunuhan dan mengetahui hak-hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana pembunuhan. Dalam pengolahan data penulis menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu bentuk analisis dengan cara memaparkan data yang diperoleh di
lapangan berupa apa yang dinyatakan responden secara tertulis ataupun lisan dan perilaku nyata, untuk selanjutnya ditafsirkan, disusun, dijabarkan untuk memperoleh jawaban maupun kesimpulan atas masalah yang diajukan dengan
melalui pemikiran logis serta dapat memberikan suatu pemecahan terhadap persoalan-persoalan yang timbul yang menyangkut objek penelitian.
Hasil penelitian ini adalah penjatuhan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan menurut Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdiri dari pidana dan tindakan. Apabila diperinci
lagi, pidana tersebut bersifat pidana pokok dan pidana tambahan. Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, pidana pokok terdiri dari: (1) Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: a. Pidana
peringatan; b. Pidana dengan syarat: 1) pembinaan di luar lembaga; 2) pelayanan masyarakat; atau 3) pengawasan. c. Pelatihan kerja; d. Pembinaan dalam lembaga; dan e. Penjara. Sedangkan pidana tambahan terdiri atas: a.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat.
Hak-hak hukum anak sebagai tersangka pelaku pembunuhan adalah kontak awal antara anak dan polisi harus dihindarkan dalam suasana kekerasan fisik dan psikis sehingga dalam proses penyidikan terhadap hak-hak anak yang meliputi: Terhadap keluarga anak sebagai tersangka wajib diberitahukan terlebih dahulu baik melalui surat maupun lisan sebelum proses penangkapan dilakukan.
Penangkapan terhadap anak tidak dibolehkan dengan menggunakan alat atau senjata upaya paksa atau wewenang paksa. Tersangka anak harus segera mendapat bantuan hukum secara wajib dan Cuma-Cuma (dalam penangkapan penyidik penuntut umum harus mengikutsertakan seorang pengacara yang kelak akan menjadi penasehat hukum anak tersebut). Tersangka anak atau orang belum dewasa harus segera mendapatkan proses pemeriksaan. Hak untuk mendapatkan ganti kerugian sebagai akibat dari kesalahan.
Tidak tersedia versi lain