CD-ROM
Pembatan Perkawian Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Kanonik (CD + Cetak)
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan harus dilandaskan hukum
masing-masing agamanya dan juga hukum positif Indonesia. Yang dimaksud
dengan hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan adalah semua perbuatan hukum
yang berhubungan dengan ikatan suami istri, seperti perkawinan, perceraian dan
pembatalan perkawinan. Kerap kali masyarakat Indonesia masih kurang dapat
membedakan antara perceraian dan pembatalan perkawinan, baik dari unsur
penyebab sampai cara menyelesaikan masalah. Umat Katolik di Indonesia juga
harus memenuhi pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, dan dari segi hukum agama harus memenuhi Hukum Kanonik.
Dalam skripsi ini akan dijabarkan apa yang dimaksud dengan pembatalan
perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
menurut Hukum Kanonik. Dalam permasalahan pembatalan perkawinan masingmasing pasangan suami-istri yang akan mengajukan pembatalan perkawinan harus
melalui jalur hukum negara dan juga secara hukum agama. Dalam Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Kanonik tidak semua
pembahasan tentang pembatalan perkawinan diatur sama persis. Perbedaan dan
persamaan yang ada dalam kedua peraturan tersebut juga akan dibahas dalam
skripsi ini demikian pula upaya yang harus dilakukan umat Katolik di Indonesia
dalam menghadapi permasalahan pembatalan perkawinan.
Kata kunci: Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Hukum Kanonik
Tidak tersedia versi lain