Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan harus dilandaskan hukum masing-masing agamanya dan juga hukum positif Indonesia. Yang dimaksud dengan hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan adalah semua perbuatan hukum yang berhubungan dengan ikatan suami istri, seperti perkawinan, perceraian dan pembatalan perkawin…