CD-ROM
Analisis Mengenai Penerapan Disiplin Pegawai Dengan Pemanfaatan Absen Sidik Jari (Finger Print) (Studi Evaluasi Peraturan Walikota Malang No.19 Th.2017 Tentang Presensi Elektronik) (CD + Cetak)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dua hal yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan Walikota Malang (PERWAL) No. 19 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Kerja Dan Presensi Elektronik, bab 4 bagian ke dua pasal 12 ayat satu disebutkan bahwa kehadiran pegawai dibuktikan dengan mesin pencatat presensi elektronik (finger print).
Penelitian ini dilakukan terhadap ASN di Kelurahan Kauman Kota Malang, lama penelitian adalah dua hari. Tujuan penelitian adalah melihat sejauh mana penerapan disiplin pegawai dengan pemanfaatan absensi sidik jari (finger print) di Kelurahan. Kegunaan penelitian adalah sebagai bahan evaluasi bagi Kelurahan Kauman untuk memperbaiki kedisiplinan pegawai dengan pemanfaatan absensi finger print.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yaitu untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variable dan keadaan yang terjadi pada saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang sebenarnya terjadi. Populasi dalam penelitian ini adalah Pegawai Kelurahan Kauman yang berjumlah Sembilan orang dan sampel penelitian ini adalah probability sampling atau teknik pengambilan sampel yang memberikan peluang yang sama besar bagi setiap unsur (anggota) populasi untuk dipilih menjadi anggota sampel.
Hasil penelitian ini, dari rekapitulasi tanggapan responden mengenai Absensi finger print yang mana di dalam variable absensi finger print terdapat indicator pencapaian targer, prosedur, personalia pengoperasian berada pada kategori sangat baik yaitu sebesar 85,7%. Dari rekapitulasi tanggapan responden mengenai disiplin pegawai yang mana di dalam variable disiplin pegawai terdapat indicator tujuan dan kemampuan, teladan kepemimpinan, balas jasa, mentaati ketentuan jam kerja dan sanksi hukuman berada pada kategori baik yaitu sebesar 81,5 %.
Kata kunci : disiplin pegawai, presensi elektronik
Tidak tersedia versi lain