Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dua hal yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan Walikota Malang (PERWAL) No. 19 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Kerja Dan Presensi Elektronik, bab 4 bagian ke dua pasal 12 ayat satu disebutkan bahwa kehadiran pegawai dibuktikan dengan mesin pencatat presensi elekt…