CD-ROM
Tanggung jawab penjual (seller) atas kerugian konsumen dalam transaksi E-Commerce (CD + Cetak)
Dalam kegiatan bisnis sehari-hari terdapat hubungan saling membutuhkan antara pelaku usaha dengan konsumen (pemakai barang atau jasa). Kepentingan pelaku usaha adalah untuk memperoleh laba dan transaksi dengan konsumen, sedangkan kepentingan konsumen adalah untuk memperoleh kepuasan melalui pemenuhan kebutuhanya terhadap produk tertentu. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah (1) Bagaimana hubungan hukum perjanjian jual beli barang secara e-commerce? (2) Bagaimana tanggung jawab penjual (seller) atas kerugian konsumen akibat pembelian barang secara e-commerce? Permasalahan yang akan dibahas nantinya akan dikaji berdasarkan sudut pandang normatif, sesuai dengan penelitian hukum yang digunakan yaitu normatif maka pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Bahwa hubungan hukum perjanjian yang dibuat melalui internet antara penjual (seler) dengan pembeli atau konsumen memiliki hubungan hukum yang kuat dan sah apabila telah memenuhi syarat dan unsur perjanjian pada umumnya menurut K.U.H. Perdata. Tanggung jawab penjual (seller) atas kerugian konsumen akibat pembelian barang secara e-commerce, yaitu menurut pasal 62 UUPK, bahwa sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana dengan penjara 5 tahun atau denda sebanyak Rp.2.000.000.000. Sanksi perdata berupa ganti rugi kepada konsumen produk, kecuali dia dapat membuktikan keadaan sebaliknya, bahwa kerugian yang diderita oleh seorang pemakai produk yang cacat. Menurut pasal 19 ayat (2) UUPK bahwa ganti rugi yang diberikan dapat berupa pengembalian uang dan/atau penggantian barang atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tidak tersedia versi lain