CD-ROM
Pengawasan anggaran pendapatan dan belanja daerah th.2017 oleh DPRD menurut Undang-undang no.9 th.2015 di Kab.Tuban (CD + Cetak)
Dalam Undang undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2014 telah ditetapkan posisi DPRD dengan Pemerintah sejajar dan menjadi penyelenggara pemerintahan daerah. Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD yang merupakan wujud kebijakan, komitmen-komitmen politik dan prioritas dalam memutuskan kemana uang daerah harus dibelanjakan dan dari mana dana mesti dikumpulkan. Dalam pelaksanaan APBD oleh instansi terkait banyak terjadi penyimpangan yang mengakibatkan pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, oleh sebab itu perlunya pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Tuban.
Dari permasalahan diatas dirumuskan tiga masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Tuban. (2) Hambatan-hambatan apa saja yang dialami oleh DPRD Kabupaten Tuban dalam pelaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD tersebut .(3) Apa saja langkah-langkah untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap pengelolaan APBD tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan serta dokumentasi. Seluruh data dianalisis secara kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian di DPRD Kabupaten Tuban. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD dapat dilakukan dalam bentuk rapat kerja, rapat gabungan, dengar pendapat, reses dan kunjungan kerja serta membuat pedoman pengawasan berupa PERDA. Hambatan yang dihadapi dalam pengawasan DPRD yaitu Sumber daya manusia anggota DPRD yang bermacam-macam, kurangnya disiplin anggota DPRD dalam mematuhi Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Tuban untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya seperti mengadakan pelatihan-pelatihan dibidang pemerintahan dan keuangan, menyelenggarakan dengar pendapat, membuat peraturan atau pedoman pengawasan atas pelaksanaan APBD.
Tidak tersedia versi lain