Dalam Undang undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2014 telah ditetapkan posisi DPRD dengan Pemerintah sejajar dan menjadi penyelenggara pemerintahan daerah. Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD yang merupakan wujud kebijakan, komitmen-komitmen politik dan prioritas dalam memutuskan kemana uang daerah harus dibelanjak…